Sabtu, 21 Desember 2013

TUGAS MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI



TUGAS MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI






NAMA           : ZOLA ANNISA ARDHANIE
NPM               : 18212024
KELAS          : 2EA17





UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER III
TAHUN 2013/ 2014


PERAN KOPERASI DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN STRUKTURAL
A.    LATAR BELAKANG
Sampai saat ini, belum jelas sistem ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara Kapitalis-Liberal dan Sosialis-Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal dibanding negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia. Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak. Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan nasional, sehingga terjadi gap yang amat lebar antara golongan kaya dan golongan miskin.
Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas. Baru-baru ini bangsa kita sedang melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Di kala para capres dan cawapres berkampanye untuk mencapai kursi puncak kekuasaan pemerintahan, ekonomi kerakyatan banyak didengungkan di mana-mana sebagai senjata kampanye mereka. Ketika kita bicara tentang ekonomi kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi harus tetap diperhitungkan.
Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selain itu krisis ekonomi, korupsi semakin merajalela tak lain karena belum ditegakkannya system ekonomi koperasi yang sesuai dengan pancasila dan UUD yang berasas kerakyatan. Dari dimensi sosial budaya yaitu adanya kekurangan jaringan sosial dan struktur yang mendukung untuk mendapatkan kesempatan agar produktivitas seseorang meningkat. Sementara dimensi sosial politik melihat rendahnya derajat akses terhadap kekuatan yang mencakup tatanan sistem sosial politik. Tiga dimensi tersebut secara eksplisit maupun implisit menekankan bahwa strukturlah setidak-tidaknya yang menjadi penyebab kemiskinan.
 Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut. Namun sebelum kita bicara tentang koperasi, marilah kita tengok kembali permasalahan perekonomian nasional bangsa Indonesia.

           
B.     PERMASALAHAN
1.      Bagaimana pengertian koperasi?
2.      Bagaiman Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia?
3.      Bagaimana peran koperasi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia?

C.    LANDASAN TEORI
A.    Menurut Hendrojogi (2004)
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.
B.     Ginandjar (1993), kemiskinan ditandai oleh pengangguran dan keterbelakangan yang kemudian meningkat menjadi ketimpangan. Masyarakat miskin umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga makin tertinggal jauh dari masyarakat lain yang memiliki potensi lebih tinggi. Keadaan kemiskinan umumnya diukur dengan tingkat pendapatan dan pada dasarnya dapat dibedakan dalam kemiskinan absolute dan kemiskinan relatif.
C.     Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
D.    Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.     Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional.
     
D.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Koperasi

Ada beberapa definisi koperasi menurut para ahli, salah satunya yaitu definisi menurut Hatta “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang  seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan kopersi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
a.       Koperasi adalah badan usaha (bussines enterprise)
b.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
c.       Koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e.       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2.      Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
            Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
            Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga uatma” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system perekonomian nasional.
            Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Ketiga badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai pelaku ekonomi. Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama, dalam hal pembentukan produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi.
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi baik BUMN, BUK, atau pun BUMS di dalam system ekonomi nasiona yang kita bangun.
Koperasi dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada asas pemerataan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai, dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

3.      Mengetahui Peran Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Revitalisasi Koperasi Untuk Pengetasan Kemiskinan

Di Indonesia, masalah kemiskinan bukanlah masalah yang baru. Sejak bangsa Indonesia merdeka, menjadi cita-cita bangsa adalah mensejahterakan seluruh rakyat Karena kenyataan yang dihadapi adalah kemiskinan yang masih diderita oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Hampir setiap pemimpin di Indonesia, selalu menghadapi kenyataan ini, meskipun bentuk kemiskinan yang terjadi tidak sama di setiap era suatu pemerintahan.Pada tanggal 12 Juli 2008 kita kembali memperingati hari koperasi yang ke 61. Peringatan hari koperasi pada saat ini kita rayakan ditengah keprihatinan akan masalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat. Kemiskinan ditengah ulang tahun koperasi merupakan kado ulang tahun yang sangat memprihatinkan.
Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.Perbedaan peran koperasi Indonesia dan di negara lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan berlakunya pasar bebas.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah dimasuki ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya.Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal. Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang “berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi tersebut.Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Dari pemaparan mengenai kemiskinan struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini.
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama. Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
   Upaya Pengetasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi :
-          Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif.
-          Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata.
-          Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat.
Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.

E.     PENUTUP
Kemiskinan yang terjadi di Indonesia umumnya merupakan bentuk kemiskinan struktural. Yaitu kemiskinan yang diakibatkan oleh peminggiran individu atau kelompok oleh individu atau kelompok lain terhadap akses sumber daya ekonomi. Apalagi praktek korupsi dan kolusi di negeri ini yang semakin parah dan sistemik mengakibatkan distribusi dan redistribusi ekonomi tidak merata. Upaya pengentasan yang besifat sesaat melalui kebijakan yang membodohi masyarakat seperti BLT sudah seringkali dikeluarkan. Tetapi hasilnya nihil, kemiskinan justru merajalela dan pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar setiap orang semakin jauh dari yang semestinya.
Pemerintah terlalu asik untuk mengeluarkan puluhan kebijakan yang minim manfaat sehingga sesekali melupakan kehadiran koperasi sebagai lembaga usaha kerakyatan. Koperasi yang telah tumbuh sejak abad ke-19 lalu semakin hari justru semakin tak terawat dan dilupakan oleh masyarakat Indonesia sekalipun. Padahal koperasi dalam perjalanannya telah mampu melewati pelbagai kondisi dan situasi ekonomi yang menyulitkan seperti krisis moneter.
Koperasi merupakan bentuk dari ekonomi Pancasila yang menyediakan sistem kerakyatan yang tidak dimiliki oleh lembaga usaha lain seperti PT atau NV. Pelaksanaan koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, memiliki tujuan utama yaitu menyejahterakan anggota. Sistem SHU, simpan pinjam dan konsep-konsep lainnya di dalam koperasi akan mampu membawa anggota sebagai masyarakat setidaknya merasa adil, diperlakukan sama dan memiliki hak yang sama pula dalam mengakses sumber daya ekonomi sekaligus mendapatkan aset dan hasil produksi.
SARAN
Koperasi akan menjadi sarana efektif bagi pemerintah untuk mengentaskan penduduk miskin di Indonesia jika dilakukan revitalitasi koperasi secara sinergis dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Langkah awal dalam revitalisasi koperasi saat ini adalah dengan melakukan reformasi atas Undanga-Undang Koperasi dan aturan-aturan hukum yang memayungi keoperasi untuk mengembalikan koperasi pada watak dan ideologi aslinya.