TUGAS MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
NAMA : ZOLA ANNISA ARDHANIE
NPM : 18212024
KELAS : 2EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER III
TAHUN 2013/ 2014
PERAN KOPERASI DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN STRUKTURAL
A.
LATAR BELAKANG
Sampai saat ini, belum jelas sistem
ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara
Kapitalis-Liberal dan Sosialis-Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang
dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal
dibanding negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia.
Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak.
Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan
nasional, sehingga terjadi gap yang amat lebar antara golongan kaya dan
golongan miskin.
Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas. Baru-baru ini bangsa kita sedang melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Di kala para capres dan cawapres berkampanye untuk mencapai kursi puncak kekuasaan pemerintahan, ekonomi kerakyatan banyak didengungkan di mana-mana sebagai senjata kampanye mereka. Ketika kita bicara tentang ekonomi kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi harus tetap diperhitungkan. Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selain itu krisis ekonomi, korupsi semakin merajalela tak lain karena belum ditegakkannya system ekonomi koperasi yang sesuai dengan pancasila dan UUD yang berasas kerakyatan. Dari dimensi sosial budaya yaitu adanya kekurangan jaringan sosial dan struktur yang mendukung untuk mendapatkan kesempatan agar produktivitas seseorang meningkat. Sementara dimensi sosial politik melihat rendahnya derajat akses terhadap kekuatan yang mencakup tatanan sistem sosial politik. Tiga dimensi tersebut secara eksplisit maupun implisit menekankan bahwa strukturlah setidak-tidaknya yang menjadi penyebab kemiskinan.
Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas. Baru-baru ini bangsa kita sedang melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Di kala para capres dan cawapres berkampanye untuk mencapai kursi puncak kekuasaan pemerintahan, ekonomi kerakyatan banyak didengungkan di mana-mana sebagai senjata kampanye mereka. Ketika kita bicara tentang ekonomi kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi harus tetap diperhitungkan. Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selain itu krisis ekonomi, korupsi semakin merajalela tak lain karena belum ditegakkannya system ekonomi koperasi yang sesuai dengan pancasila dan UUD yang berasas kerakyatan. Dari dimensi sosial budaya yaitu adanya kekurangan jaringan sosial dan struktur yang mendukung untuk mendapatkan kesempatan agar produktivitas seseorang meningkat. Sementara dimensi sosial politik melihat rendahnya derajat akses terhadap kekuatan yang mencakup tatanan sistem sosial politik. Tiga dimensi tersebut secara eksplisit maupun implisit menekankan bahwa strukturlah setidak-tidaknya yang menjadi penyebab kemiskinan.
Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak
mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap
permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa
Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen
dan berlanjut. Namun
sebelum kita bicara tentang koperasi, marilah kita tengok kembali permasalahan
perekonomian nasional bangsa Indonesia.
B.
PERMASALAHAN
1.
Bagaimana pengertian koperasi?
2.
Bagaiman Koperasi
Bagi Perekonomian Indonesia?
3.
Bagaimana peran
koperasi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia?
C.
LANDASAN
TEORI
A.
Menurut
Hendrojogi (2004)
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.
B.
Ginandjar (1993), kemiskinan ditandai oleh
pengangguran dan keterbelakangan yang kemudian meningkat menjadi ketimpangan.
Masyarakat miskin umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya
kepada kegiatan ekonomi sehingga makin tertinggal jauh dari masyarakat lain
yang memiliki potensi lebih tinggi. Keadaan kemiskinan umumnya diukur dengan
tingkat pendapatan dan pada dasarnya dapat dibedakan dalam kemiskinan absolute
dan kemiskinan relatif.
C.
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
D.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
D.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Koperasi
Ada beberapa
definisi koperasi menurut para ahli, salah satunya yaitu definisi menurut Hatta
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’.”
Definisi
Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai
berikut. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan kopersi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
a.
Koperasi adalah
badan usaha (bussines enterprise)
b.
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
c.
Koperasi adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d.
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e.
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2.
Koperasi Bagi
Perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua,
dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh karena itu
perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru
perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional. Arti dari sokoguru adalah pilar atau
tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat
diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga uatma” atau “tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian, koperasi diperankan dan difungsikan sebagai
pilar utama dalam system perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan
usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system
perekonomian nasional yaitu :
1.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3.
Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Ketiga badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering
disebut sebagai pelaku ekonomi. Berarti
dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian
nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama, dalam hal pembentukan
produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi
ataupun pertumbuhan ekonomi.
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan
pembangunan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
stabilitas nasional dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus
dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi baik
BUMN, BUK, atau pun BUMS di dalam system ekonomi nasiona yang kita bangun.
Koperasi dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada
asas pemerataan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai,
dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi nasional.
3.
Mengetahui Peran Koperasi Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
Revitalisasi Koperasi Untuk Pengetasan Kemiskinan
Di Indonesia, masalah kemiskinan
bukanlah masalah yang baru. Sejak bangsa Indonesia merdeka, menjadi cita-cita
bangsa adalah mensejahterakan seluruh rakyat Karena kenyataan yang dihadapi
adalah kemiskinan yang masih diderita oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Hampir setiap pemimpin di Indonesia, selalu menghadapi kenyataan ini, meskipun
bentuk kemiskinan yang terjadi tidak sama di setiap era suatu pemerintahan.Pada
tanggal 12 Juli 2008 kita kembali memperingati hari koperasi yang ke 61.
Peringatan hari koperasi pada saat ini kita rayakan ditengah keprihatinan akan
masalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat. Kemiskinan
ditengah ulang tahun koperasi merupakan kado ulang tahun yang sangat
memprihatinkan.
Di Indonesia koperasi diberi peran
utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan
koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi
kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha
semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga
berkembang di perusahaan swasta dan negara.Perbedaan peran koperasi Indonesia
dan di negara lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi
oleh kondisi kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan
berlakunya pasar bebas.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam
perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi
sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat disebabkan koperasi mengalami
krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan
koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara
strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah dimasuki
ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan
lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan
kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi
yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah
ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal
watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya.Ibaratnya
koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih
mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan
anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi
suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal.
Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang
usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi
koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang
“berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu
meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk
mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi
tersebut.Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak
berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak
mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini
lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Dari pemaparan mengenai kemiskinan
struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural
merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak
merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat
menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.Bibit koperasi di Indonesia
sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja
bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar
Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong
para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu.
Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini.
Koperasi sendiri pada hakekatnya
berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar
bekerjasama. Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang
perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup
mereka. Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud
dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Upaya Pengetasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
:
-
Pertama,
ketersediaan insentif dan disinsentif.
-
Kedua, SHU juga
dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata.
-
Ketiga, variabel
struktur ekonomi sosial masyarakat.
Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak
berpihak pada masyarakat kecil.
Setidaknya
empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui
penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi
setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi
sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.
E.
PENUTUP
Kemiskinan yang terjadi di Indonesia
umumnya merupakan bentuk kemiskinan struktural. Yaitu kemiskinan yang
diakibatkan oleh peminggiran individu atau kelompok oleh individu atau kelompok
lain terhadap akses sumber daya ekonomi. Apalagi praktek korupsi dan kolusi di
negeri ini yang semakin parah dan sistemik mengakibatkan distribusi dan
redistribusi ekonomi tidak merata. Upaya pengentasan yang besifat sesaat
melalui kebijakan yang membodohi masyarakat seperti BLT sudah seringkali
dikeluarkan. Tetapi hasilnya nihil, kemiskinan justru merajalela dan pemenuhan
hak-hak kebutuhan dasar setiap orang semakin jauh dari yang semestinya.
Pemerintah terlalu asik untuk
mengeluarkan puluhan kebijakan yang minim manfaat sehingga sesekali melupakan
kehadiran koperasi sebagai lembaga usaha kerakyatan. Koperasi yang telah tumbuh
sejak abad ke-19 lalu semakin hari justru semakin tak terawat dan dilupakan
oleh masyarakat Indonesia sekalipun. Padahal koperasi dalam perjalanannya telah
mampu melewati pelbagai kondisi dan situasi ekonomi yang menyulitkan seperti
krisis moneter.
Koperasi merupakan bentuk dari
ekonomi Pancasila yang menyediakan sistem kerakyatan yang tidak dimiliki oleh
lembaga usaha lain seperti PT atau NV. Pelaksanaan koperasi yang berdasarkan
azas kekeluargaan dan kebersamaan, memiliki tujuan utama yaitu menyejahterakan
anggota. Sistem SHU, simpan pinjam dan konsep-konsep lainnya di dalam koperasi
akan mampu membawa anggota sebagai masyarakat setidaknya merasa adil,
diperlakukan sama dan memiliki hak yang sama pula dalam mengakses sumber daya
ekonomi sekaligus mendapatkan aset dan hasil produksi.
SARAN
Koperasi
akan menjadi sarana efektif bagi pemerintah untuk mengentaskan penduduk miskin
di Indonesia jika dilakukan revitalitasi koperasi secara sinergis dengan
program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Langkah awal dalam
revitalisasi koperasi saat ini adalah dengan melakukan reformasi atas
Undanga-Undang Koperasi dan aturan-aturan hukum yang memayungi keoperasi untuk
mengembalikan koperasi pada watak dan ideologi aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar