ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAMA : ZOLA
ANNISA ARDHANIE
NPM : 18212024
KELAS : 2EA17
NPM : 18212024
KELAS : 2EA17
ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI dan selanjutnya
dalamAnggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Bekasi dengan alamat :
a. Jalan
: Ruko Niaga Kalimas
b. Kecamatan
:
Bekasi Timur
c. Kota
:
Bekasi
d. Propinsi
: Jawa Barat
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan,atas persetujuan
dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas
gotong royong.
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasausaha masing–masing
anggota;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Melaksanakan
pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Kerjasama
antar Koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan
sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Menumbuhkan
jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan
keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung
jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam
diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
dan kebutuhan ekonomi anggota
2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan
Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KELENGKAPAN KOPERASI
Pasal 6
Rapat Anggota Tahunan
1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun.
2. Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan
:
a. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b. Kebijakan
umum dibidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi;
c. Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan laporan
keuangan.
e. Pengesahan
pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalampelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian
Sisa Hasil Usaha;
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui
perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan
RAPB)
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus)
d. Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)
Pasal 7
Kehadiran dalam rapat anggota
tahunan (Quorum)
1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari jumlah anggota Koperasi.
2. Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1)
di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama
1x24 jam,untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Kehadiran dapat dilakukan dengan sistem Perwakilan / Proksi.
Pasal 8
Pengambilan keputusan
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan
oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada
anggota yang lain,yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi.
5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan
ditandatanganioleh Pimpinan Rapat.
6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
dan tata tertibRAT
7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota
harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 9
Penyelenggaraan RAT
1. Rapat
Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.
2. Rapat
Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat
Anggota tersebut;
3. Pemilihan
Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang
hadir.
4. Setiap
Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh
seluruh Pimpinan sidang.
5. Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang
menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
Pasal 10
Rapat Anggota Luar Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi
Penyimpangan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
dengan ketentuan :
a. Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
3. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi,
denganketentuan :
a. Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlahanggota;
b. Keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah
anggota yang hadir;
c. Pemberhentian,
pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas danharus dihadiri oleh lebih
1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 11
Penyelenggaraan Rapat anggota Luar
Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila
dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota dantidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur
padaPasal (18) di atas;
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di atas dapatdiadakan apabila :
a. Ada
permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau
b. Atas
keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau
c. Dalam
hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara
dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat
Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada Pasal(19) di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan
mengikat seluruh anggota,apabila :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua)
dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir;
b. Untuk maksud pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
4.Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Pengawas
1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dana akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Memiliki
kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas,
harus terlebihdahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas
dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Audit
1. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non
keuangan olehtenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.
2. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengawas
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaanKoperasi;
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
3. Mendapat segala keterangan yang diperlukan;
4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada
Pengurus;
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas
pengawasan kepadaRapat Anggota.
7. Pemberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan
organisasi danusaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 15
Pengawas
berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang
biayanya ditanggung oleh Koperasi.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya
Koperasi.
Pasal 17
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa
jabatan berakhir apabila terbukti :
a. Melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balkKoperasi;
b. Tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian besertaperaturan,
ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dengan keputusan
Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum
masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat
mengangkatpengganti dengan cara :
a. Jabatan
dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
b. Mengangkat
dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawastersebut;
c. Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas,dilaporkan oleh
Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelahpenggantian yang bersangkutan
untuk diminta pengesahan dan atau memilih,mengangkat Pengawas yang lain.
Pasal 18
BADAN PENGURUS
1. Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota.
2. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus,
sebagai berikut :
a. Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,loyal dan berdedikasi
terhadap Koperasi;
b. Mempunyai
ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangatkewirausahaan;
c. Sudah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antar
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga;
e. Belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang
seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku
Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan
berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat
Anggota.
7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan
janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak
terdiri dari 5(lima) orang.
2. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer,
maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi
dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai
Pengurus;
6. Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok,
wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta
pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai
jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala
hal yang menyebabkan perselisihan;
10.
Menanggung kerugian Koperasi sebagai
akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurusyang bersangkutan;
b. Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam
Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian
yang diderita Koperasi.
11.
Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota;
12.
Meminta jasa audit kepada Koperasi
Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan
biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi;
13.
Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum
yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan
persetujuan tertulis darikeputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam
hal-hal sebagaiberikut:
a. Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlahtertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan PeraturanKhusus Koperasi;
b. Membeli,
menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskanhak atas barang
bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan KhususKoperasi.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan
Koperasi;
3. Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
5. Meminta laporan Direksi/Manajer secara berkala dan
sewaktu-waktudiperlukan.
Pasal 22
1. Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha
dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta
Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan Keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan
bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di
bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam
hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya
dengan cara :
a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan
tersebut;
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan
Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat(2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 23
PENGELOLAAN USAHA
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh
Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh
Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan
kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom
danp rofesional.
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas
setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a. Mempunyai
keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha
Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
b. Mempunyai
pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela
di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
di bidang keuangan;
c. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
d. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan
sesama Pengurus;
e. belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung
jawab kepada Pengurus.
Pasal 24
Tugas
dan kewajiban Manajer adalah :
1. Melaksanakan
kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usahaKoperasi;
2. Mengendalikan
dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para
karyawan-,
3. Melakukan
pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
4. Mentaati
segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnyayang berlaku pada
Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
5. Menanggung
kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang
disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
Pasal 25
Hak Manajer
1. Menerima
penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani
bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan
tugas yang dibebankan;
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada
dirinya;
4. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka
menjalankan usaha.
Pasal 26
Wewenang Manajer
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau
Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban,
hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran RumahTangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 27
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota Koperasi
1. Menyepakati AD/ART Koperasi
2. Bersedia membayar:
a. Biaya
Administrasi : Rp. 15.000,-
b. Simpanan
Pokok : Rp. 400.000,- bisa
dicicil sebanyak 5 kali
c.Iuran Wajib :
Rp. 54.500,-
d. Simpanan
Sukarela : - Catatan : akan di himbau dalam buku panduan dengan aturannya.
3. Mendukung
Gerakan Mahasiswa sesuai dengan visi dan misi koperasi REMAJA BERSERI.
Pasal 28
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan
telah dipenuhi Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan
telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun
dengan cara apapun.
Pasal 29
Setiap
anggota berhak :
1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
3. Memiliki hak suara yang sama;
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan
kemajuan Koperasi;
6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 30
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
1. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam
Koperasi.
Pasal 31
1. Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran
Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan
administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum
membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;
2. Calon anggota memiliki hak-hak :
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan
kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 32
1. Keanggotaan
berakhir, apabila :
a. Anggota
meninggal dunia;
b. Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c. Berhenti
atas permintaan sendiri; atau
d. Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain
yang berlaku dalam Koperasi.
2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan
oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus.
BAB VI
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 33
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan
Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus
Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan
Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan
kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit
oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak
mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh
akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut
menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,
susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
BAB VII
MODAL KOPERASI
Pasal 34
1. Modal Koperasi terdiri dari:
a. Modal
sendiri / ekuitas;
2. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi
ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah rupiah) yang berasal
dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 22 (Dua
Puluh Dua) orang.
3. Modal
Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib.
Pasal 35
1. Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara
tunai pada saat masuk menjadi anggota atau bisa di cicil selama 5 kali.
2. Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 36
1. Untuk
meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi
lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi,penyertaan dan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam
Anggaran RumahTangga atau Peraturan Khusus.
BAB VIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 37
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung
jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. Dana Cadangan sebesar
50%
c. Dana Pengurus & Pengawas sebesar 20%
d. Dana Karyawan sebesar 10%
e. Dana Solidaritas 10%
g. Dana Sosial sebesar 10%
Pasal 38
Bagian
Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam
simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 39
Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 40
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. Keputusan
Rapat Anggota;
b. Keputusan
Pemerintah.
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. Atas
permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b. Koperasi
tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 41
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota
membentuk TimPenyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak
lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan
pembubaran dimaksud.
2. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. Melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. Mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada
anggota maupun pihak ketiga;
f. Membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan
yangberlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada
pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 42
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada
saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib yangsudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib
menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang
bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai
anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB X
SANKSI
Pasal 43
1.
Apabila Anggota, Pengurus dan
Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa:
a. Peringatan
lisan;
b. Peringatan
tertulis;
c. Dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya;
d. Diberhentikan
bukan atas kemauannya sendiri;
e. Diajukan
ke Pengadilan.
2. Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 44
Koperasi
didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN
KHUSUS
Pasal 45
Rapat
Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan
Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 46
Anggaran
Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi REMAJA BERSERI yang
dilaksanakan di UNIVERSITAS GUNADARMA
pada hari Selasa tanggal Sembilan Bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas
Oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat dan pekerjaannya tersebut dibawah
ini.
Nama : Adriel Valiant
Alamat : Kompas Indah Blok.A2 No.7, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Amelia Pujaastuti
Alamat : Jln. Kunang-kunang No. 163 Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Bena Nur Setia Putra
Alamat :Griya Agiesta Blok. C20 Rt.01/22 Gg. Kemandoran Jln.
Kemandoran 1, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Dewi Ratna Sari
Alamat : Jln. Masjid Al-Mu’awanah No.47 Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Dita Sinthia
Alamat : Dukuh Zamrud Blok Q3 No.4, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Fahmi Reza M
Alamat : Perum. Tytyan Indah Blok.Y2 No.2, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Inna Annisa
Alamat : Duta Kranji Jln. Prambanan Blok D No.6 Bekasi Barat
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Kartika Purnama
Alamat : Jln. Wibawa Mukti 4 Rt.01/18 No.77, Jati Mekar, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Maudine Hasna Dhea
Alamat
: Perum.BJI Danita Jln.Anggrek 1
Blok D11 No.15, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Monica Shella
Alamat : Jln. Bojong Permai 7 Blok E23 No.11, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Neneng Badriah
Alamat : Jln. Raya Babelan Rt.04/01 No.85, Bekasi Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Regi Aldo Putri
Alamat : Perumahan Jaka Prima Blok.IC63, Bekasi Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Ria Komala
Alamat : Jln. Dewi Sartika Blok C No.18, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Rili Oktaviani
Alamat : Jln. Pangkalan 1A RT01/10 No.9, Bantar Gebang, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Rosyida Dewi
Alamat :lJln.
Malaka 2 Gg.6 No.88, Rt.07/06, Jakarta Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Satria Dewantara
Alamat : Bekasi Regency 1 Blok.C15, Cibitung
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Shintia Indah
Alamat : Perum. Bumi Lestari Blok H227, Tambun, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Siti Mahmudah
Alamat : Jln. Tambun Rengas No.13, Cakung, Jakarta Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Wahyu Wulandari
Alamat : Jln. Anugrah Jati Asih no.66, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Yosephine Marchelly Herin
Alamat : Pondok Ungu Permai, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Zola Annisa Ardhanie
Alamat : Pondok Ungu Permai, Blok G18 No.30, Bekasi Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI REMAJA BERSERI
Badan
Pengawas :
1. Satria
Dewantara (Ketua)
2. Rosyida
Dewi (Anggota)
3. Ria
Komala(Anggota)
Badan Pengurus:
1.
Adriel Valiant (Ketua)
2.
Bena Nur Setia (Wakil Ketua)
3.
Yosephine Marchelly Herin (Sekretaris)
4.
Zola Annisa Ardhanie (Bendahara)
Kepengurusan ini berlaku sejak
tanggal disepakati dana akan dievaluasi dalam waktu 3 Bulan sejak disahkan.
Universitas Gunadarma - Bekasi
Hari
:
Selasa
Tanggal
:
9 Oktober 2013
Pukul
:
11.00
Pimpinan
Sidang : Dewi Ratna Sari
Hal-hal lain yang tidak diatur di
dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Universitas Gunadarma
Pada tanggal : 9 Oktober 2013
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T )
KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI
2. Koperasi REMAJA BERSERI berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas
Bekasi Timur – Jawa Barat.
BAB II
USAHA
Pasal 2
Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu perdagangan
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk :
1. Menumbuhkan
jiwa kewirausahaan mahasiswa.
2. Memelihara
dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
3. Menanamkan
dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong
di dalam masyarakat.
4. Memelihara
hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota
koperasi.
5. Sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan.
6. Sebagai
sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
dan kebutuhan ekonomi anggota, yaitu Perdagangan Perlengkapan Kuliah
2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat Bekerja sama
dengan pihak-pihak lain baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah
Kampus
3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan
Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
1. Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 tahun.
2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat
tanggal 31 Juli tahun
berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Pasal 8
1. Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak
suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
2. Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan rapat
dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal 9
1. Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system
perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak.
2. Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok anggota
dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Lima ratus
)orang.
3. Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur sebagai
berikut :
a. Rapat
Anggota dihadiri oleh utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai
peserta rapat anggota.
b. Masing
- masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat
dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan
anggota kelompoknya.
c. Utusan
masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya
dalam Rapat Anggota dalam bentuk keputusankeputusan/usul/ pendapat dari
anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut
yang membahas bahan-bahan yang diajukan/ disajikan oleh pengurus yang diterima
oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi
diselenggarakan.
d. Jumlah
utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut :
·
Untuk
koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan
1000 (Seribu) orang maka utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan
sebanyak 20 (Dua puluh) % (Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya
;
·
Untuk
koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan
3000 (Tiga Ribu) orang, maka utusan atau perwakilan kelompok anggotanya adalah
sebanyak 15 (Lima belas) % (Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk
ketua kelompok anggotanya ;
·
Untuk
koperasi yang mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan
masing-masing kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah
anggotanya termasuk Ketua kelompoknya.
·
Tiap-tiap
kelompok anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula
yaitu satu orang satu suara.
Pasal 10
Dalam
hal Rapat Anggota baik dengan system kelompok ataupun tidak menggunakan system
kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai qourum, maka rapat
anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila tetap belum
mencapaiquorum, maka atas kesepakatan anggota rapat dilaksanakan dengan
ketentuan menjadiRapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 11
1. Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota luar biasa.
2. Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota
adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan
kerugian terhadap Koperasi.
3. Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada
Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua
puluh) %
(Persen) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota.
4. Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, maka
pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan peraturan
lainnya yang berlaku.
5. Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus,
pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang
diundang secara khusus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 12
1. Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota.
2. Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah menjadi
anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun.
3. Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan bisa
dipilih kembali.
4. Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode
berturut-turut.
5. Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak mempunyai
hubungan keluarga.
6. Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta imbalan lainnya
yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan persetujuan dan
pengesahan pada Rapat Anggota.
7. Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus
berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan
memutuskan Penanggung jawab sementara yang akan menggantinya.
8. Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan
berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang
penetapan/keputusan pengisian Penaggung jawab sementara dimaksud sampai
penanggung jawab definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :
1. Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain
(Koperasi Primer).
2. Berpengalaman serta pernah menjadi/ menjabat sebagai
pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua).
3. Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang
perkoperasian.
4. Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta
berkepribadian menarik.
5. Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya,
dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
6. Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/
disahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
7. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi,
disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu)
orang.
Pasal 14
Tata
cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan
Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
1. Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melalui
Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai
Tim Formatur.
b. Tim
Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
c. Tim
Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disah dalam Rapat
Anggota.
2. Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai
tim formatur.
b. Tim
formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur
Pengurus.
c. Tim
Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kec. Bekasi
bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua
Pengurus Koperasi.
d. Dipandu/
difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih
tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
e. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang
berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
f. Ketua
Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim
Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan
memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap
sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.
3. Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari
Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara
Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
Pasal 15
1. Tata kerja
dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat
Pengurus.
2. Pengurus
membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ),membuat,menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku dan
disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 16
1. Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi
dan usaha Koperasi.
2. Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang
terdiri dari :
a. Ketua
b. Anggota
3. Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan
dapat dipilih kembali.
4. Pengawas
mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap
periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.
5. Dalam
pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya
atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan
kontinu dan konsisten.
6. Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk
pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu
pada pasal 14.
BAB VII
PENGELOLA USAHA
Pasal 17
1. Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala
bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
2. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat
melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
3. Dalam pelaksanaannya Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian
dan karyawan secara priodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta
melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
4. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak
mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku di Koperasi.
5. Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian masa
kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu
peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
6. Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala
bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh
pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
7. Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan
antara lain :
a. Gaji,
dan atau Imbalan jasa lainnya.
b. Jangka
waktu berlakunya kontrak kerja.
c. Hak
dan kewajibannya.
d. Konsekuensi
pelanggaran isi kontrak.
e. Dalam
hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
kontrak telah dibuat kesepakatan baru.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 18
1. Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa
kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a. Jasa
anggota koperasi.
b. Bingkisan/
paket.
c. Bantuan
pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan
yang mengalami musibah.
2. Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas
akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota
untuk mendapatkan pengesahan.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 19
Anggota
Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun
peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai denganperaturan
yang berlaku
Pasal 20
1. Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik
dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai
anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan
peringatan / teguran.
2. Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran
tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh
pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan
(disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa
lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut
menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.
Pasal 21
Pengurus,
pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau
penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya
dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22
Pengurus,pengawas
maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti
rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masingpengurus, pengawas
maupun pengelola yang bersangkutan.
Apabila
tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi
maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat
diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ketentuan
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan
khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh
Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/
ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan
Koperasi.
Pengurus Koperasi:
1. ......... ( ADRIEL VALIANT ) Ketua
2. ......... (YOSEPHINE MARCHELLY HERIN) Sekretaris
3. ......... ( ZOLA ANNISA ARDHANIE ) Bendahara
NAMA : ZOLA ANNISA ARDHANIE
NPM : 18212024
KELAS : 2EA17
1. PENDAHULUAN
1 1 .1 Latar
belakang
Koperasi
mahasiswa merupakan unit yang dibentuk dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan
untuk mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Bukan
koperasi namanya apabila di dalamya tidak ada pendidikan tentang koperasi.
Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan
dan kepentingan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, diawasi secara demokratis oleh anggotanya dan
bergerak berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.2 Tujuan Pendirian Koperasi
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan
meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam
hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan
saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk
belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Visi
“Terwujudnya
pelayanan yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota”.
1.3 Misi
v Meningkatkan
profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan karyawan).
v Meningkatkan
mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
v Meningkatkan
partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi.
v Mengoptimalkan
sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.
v Melakukan
kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
2. ASPEK
PEMASARAN
1.1 Gambaran
Umum Pasar (STP)
a. Segmen
Pasar
Koperasi
berada di wilayah kampus, sehingga sangat udah dijangkau oleh para mahasiswa.
b. Target
Pasar
Target
usaha ini adalah seluruh warga kampus (Mahasiswa, Dosen dan para staf).
c.
Keunggulan Perusahaan
Usaha
ini akan menjadi unggul karena mempunyai barang-barang yang berkualitas dan
harga yang terjangkau oleh warga kampus.
NO
|
NAMA BARANG
|
HARGA JUAL /
Pcs
|
1
|
Buku
|
Rp 3.000
|
2
|
Pensil
|
Rp 2.500
|
3
|
Pulpen
|
Rp 2.000
|
4
|
Folio
|
Rp 500
|
5
|
Penggaris
|
Rp 1.000
|
6
|
Penghapus
|
Rp 1.000
|
7
|
Type-ex
|
Rp 3.000
|
8
|
Map
|
Rp 2.000
|
9
|
Binder
|
Rp 20.000
|
10
|
Kalkulator
|
Rp 100.000
|
11
|
Buku gambar
|
Rp 3.500
|
12
|
Label
|
Rp 1.000
|
13
|
Kertas file
|
Rp 9.000
|
14
|
Flashdisk 2Gb
|
Rp 40.000
|
15
|
CD-RW
|
Rp 3.000
|
16
|
Jangka
|
Rp 5.000
|
17
|
Busur
|
Rp 1.500
|
18
|
Aqua gelas
|
Rp 500
|
19
|
Makanan
|
Rp 2.000
|
·
Melalui majalah dinding kampus
·
Pemberian brosur-brosur
·
Melalui spanduk
·
Melalui majalah kampus
Ruangan koperasi yang nyaman bagi pengunjung, produk yang
diperjual belikan tersusun dengan teratur sehingga memudahkan bagi pembeli dan
tempat yang bersih.
Acara
pembukaan dan rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Tanggal : 9 Oktober 2013
Waktu : 11.00 s/d selesai
Tempat : Ruang J322 Universitas Gunadarma
4. ASPEK
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
4.1 Struktur
Organisasi
·
Nama Koperasi : ”Remaja Berseri”
·
Nama Pimpinan : Adriel Valiant
·
Alamat Koperasi : Ruko Niaga
Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Telp:
(021)8813366
·
Struktur
Organisasi
Penanggung Jawab :
Bpk. Dodi Arif
Ketua :
Adriel Valiant
Wakil Ketua : Bena Nur Setia Putra
Sekretaris :
Yosephine Marchelly Herin
Bendahara :
Zola Annisa Ardhanie
Anggota :
Amelia Pujaastuti
Dewi Ratna Sari
Dita Sinthia
Fahmi Reza M
Inna Annisa
Kartika Purnama
Maudine Hasna Dhea
Monica Shella
Neneng Badriah
Regi Aldo Putri
Ria Komala
Rili Oktaviani
Rosyida Dewi
Sintia Indah P
Siti Mahmudah
Satria Dewantara
Wahyu Wulandari
5. ASPEK
KEUANGAN
Uraian
|
Jumlah
|
1.
Modal
Sendiri
|
Rp. 10.000.000
|
2.
Pinjaman
|
-
|
Total
|
Rp. 10.000.000
|
Uraian
|
Jumlah
|
1. Sewa
Tempat
|
Rp. 2.400.000/thn
|
2. Peralatan
Kantor
|
Rp. 1.500.000
|
Total
|
Rp.
3.900.000
|
1.3 Analisa Biaya
Tetap
Uraian
|
Banyaknya
|
Jumlah
|
1. Gaji
|
2
|
Rp. 200.000
|
Total
|
Rp.
200.000
|
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/unit
|
jumlah
|
1. Buku
|
50
|
Rp. 2.500
|
Rp. 125.000
|
2.
Pensil
|
50
|
Rp. 1.000
|
Rp. 50.000
|
3. Pulpen
|
50
|
Rp. 1.500
|
Rp. 75.000
|
4. Folio
|
150
|
Rp. 250
|
Rp. 37.500
|
5. Penggaris
|
50
|
Rp. 750
|
Rp. 37.500
|
6. Penghapus
|
50
|
Rp. 500
|
Rp. 25.000
|
7.
Type-ex
|
50
|
Rp. 2000
|
Rp. 100.000
|
8.
Map
|
50
|
Rp. 1000
|
Rp. 500.000
|
9. Binder
|
25
|
Rp. 15000
|
Rp. 375.000
|
10. Kalkulator
|
15
|
Rp. 90000
|
Rp. 1.350.000
|
11. Buku Gambar
|
50
|
Rp. 2500
|
Rp. 125.000
|
12. Label
|
50
|
Rp. 500
|
Rp. 25.000
|
13. Kertas file
|
50
|
Rp. 8000
|
Rp. 400.000
|
14. Flashdisk 2Gb
|
30
|
Rp. 35000
|
Rp. 1.050.000
|
15. CD-RW
|
60
|
Rp. 2500
|
Rp. 150.000
|
16. Jangka
|
20
|
Rp. 4000
|
Rp. 80.000
|
17. Busur
|
40
|
Rp. 1000
|
Rp. 40.000
|
18. Aqua Gelas
|
100
|
Rp. 400
|
Rp. 40.000
|
19. Makanan
|
100
|
Rp. 1500
|
Rp. 150.000
|
Total
|
Rp.
4.397.500
|
1.5 Total
Anggaran
Uraian
|
Jumlah
|
1. Kebutuhan
Pembiayaan/Modal Investasi
|
Rp.
3.900.000
|
2. Analisa
Biaya Tetap
|
Rp.
200.000
|
3. Analisa Biaya
Variabel
|
Rp.
4.397.500
|
Total
|
Rp. 8.497.500
|
6. LAMPIRAN
- Akta- Notulen
7. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan harapan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di
kabulkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan
ilmu pengetahuan tentang peluang dalam dunia usaha. Dari pendirian
koperasi ini, kami menyimpulkan bahwa berdirinya koperasi ini karena kebutuhan
warga kampus yang sangat mendukung perkembangan usaha ini. Selain itu
kami mendirikan koperasi ini juga mempunyai tujuan sebagai sarana untuk belajar
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Akhir
dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian
koperasi “Remaja Berseri”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta kami berharap agar pelaksanaan koperasi
yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan
kami.
v Lembar Pengesahan
Mengetahui,
Rektor Universitas Gunadarma
Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM
Menyetujui,
Ketua Pelaksana Sekretaris
Adriel Valiant Yosephine M. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar