TUGAS
KEWARGANEGARAAN
NAMA
: ZOLA ANNISA ARDHANIE
NPM : 18212024
KELAS : 2EA17
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013/
2014
A.
SILABUS
B. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(PKN)
Shofiatun azmi (2006) dalam
pengantar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengatakan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan
dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara (pasal 1 UU No. 20 Tahun 2003).
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya
dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul kata
"CIVIC" yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari
kata CIVIC lahir kata "CIVICS" yang artinya ilmu kewarganegaraan
atau Civic
Education, Pendidikan
Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education
atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan
bagian dari ilmu politik. Seperti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi,
S. H. MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun
1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka
fokus studinya adalah mengenai "kedudukan dan peran warga negara dalam
menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas
ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (2002: 4), sehingga isi
dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu
politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang pendidikan
yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa "Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)".Sedang
menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan
pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air" (2003: 66)
Berkaitan
dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002: 2) dalam
buku Pendidikan Kewarganegaraan, "Pendidikan Kewarganegaraan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan
kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan
tanah air Indonesia."
Jadi tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa,
calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu
pengetahuan dan seni yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Kemampuan warga
negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung
pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan
menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik
seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan kewarga- negaraan yang
diberikan kepada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan
serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota
keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik,
serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam
buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002:7)mengatakan
bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum adalah memupuk
kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di
kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan
bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan
kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan
Pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan
negara.
6. Kemampuan awal bela negara.
C. Tujuan di atas sesuai dengan Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1.
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan
pedoman penyelenggaraan program studi
dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga
negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi mem bantu mahasiswa
selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa
Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya
secara ber tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual,
serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.
D.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar
menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republik
Indonesia terdidik dan bertanggung Jawab.
1.
Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa
dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab. Berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan
nasional.
2.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta
rela berkorban demi nusa dan bangsa.
Objek
Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek
formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara warga Negara dan Negara
dan Segi pembelaan Negara. Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi
No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan
sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
a. Hak dan Kewajiban Warga Negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai
dasar Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu politik,
sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi, sejarah perjuangan bangsa dan
ilmu filsafat.
Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi
dari pengantar kewarganegaraan sampai system hankam rata
2. Objeknya hubungan warga negara
dengan negara dan pendidikan pendahuluan bela Negara
3. Metode: multidisipliner berbagai
ilmu pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme
dan patriotisme bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
E.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
Menurut
Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa. Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional. Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai
oleh kesadaran bela Negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan
(PKN)
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari :
- Kurikulum Inti
- Kurikulum Institusional
Kurikulum Inti terdiri dari beberapa
kelompok mata kuliah, yang terdiri dari :
1. Kelompok MPK ( Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian )
2. Kelompok MKK ( Mata Kuliah Keilmuan
dan Ketrampilan )
3. Kelompok MKB ( Mata Kuliah Keahlian
Berkarya )
4. Kelompok MPB ( Mata Kuliah Perilaku
Berkarya )
5. Kelompok MBB ( Mata Kuliah
Berkahidupan Bermasyarakat )
F.
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
( MPK )
dibentuk berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 38 / DIKTI / Kep / 2002, tanggal 18 Juli 2002. Keputusan tersebut
berisi tentang rambu-rambu pelaksanaan kuliah di Perguruan Tinggi, yang
menjelaskan bahwa MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kajian
untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkepribadian mantab, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari
kurikulum inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK ) terdiri dari :
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
Kesimpulan dari uraian di atas bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah
Pengembangan Kepribadian sekaligus bagian dari kurikulum inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya
pasal 37 ( 2 ) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat :
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
- Bahasa
Pada penjelasan pasal ini dijelaskan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 232 / U / 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 38 / DIKTI / Kep / 2002
terdapat sedikit perbedaan dengan UU Sisdiknas yaitu UU No. 20 tahun 2003
tentang bagian / unsur-unsur kurikulumnya, namun PKn tetap ada pada kedua
kebijaksanaan atas. Pada pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (sisdiknas) sangat jelas bahwa PKn wajib diberikan di
sekolah mulai dari Pendidikan Dasar, Menengah sampai Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar