Rabu, 02 April 2014

PKn 1



TUGAS KEWARGANEGARAAN
                                                         

                                           NAMA :  ZOLA ANNISA ARDHANIE
                                   NPM    : 18212024
                                   KELAS  : 2EA17





UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/ 2014

A.    SILABUS

 
 

 
 



B. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
Shofiatun azmi (2006) dalam  pengantar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengatakan bahwa  Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa  dan  negara (pasal 1  UU No. 20 Tahun 2003).
     Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya dari kata "CIVIS" dalam bahasa Inggris timbul  kata "CIVIC" yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata  "CIVICS" yang artinya ilmu  kewarganegaraan atau Civic
Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau  Pendidikan  Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Seperti dijelaskan  oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H. MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan  konstitusi negara yang bersangkutan  (2002: 4), sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan  bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya. Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
     Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002: 2) dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, "Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha  sadar untuk menyiapkan  peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan  tanah air Indonesia."
     Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa, calon  ilmuwan warga negara  Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai nilai-nilai  Pancasila. Kemampuan warga negara untuk  hidup berguna dan bermakna serta mampu  mengantisipasi  perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan  nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogianya memiliki motivasi bahwa Pendidikan  kewarga- negaraan yang diberikan kepada  mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
     Di dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002:7)mengatakan  bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum  adalah memupuk  kesadaran  bela negara  dan berpikir komprehensif integral di  kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela negara.

C. Tujuan di atas sesuai dengan Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1.     Visi Pendidikan Kewarganegaraan  di Perguruan Tinggi menjadi  sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program  studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan  kepribadiannya selaku warga negara yang berperan  aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.     Misi  Pendidikan  Kewarganegaraan di  Perguruan  Tinggi mem  bantu  mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara ber    tanggung jawab terhadap kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI memiliki masa depan cerah.

D.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan keputusan DIRJEN  DIKTI  No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
     Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
     Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan  demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republik Indonesia terdidik dan bertanggung Jawab.
1.     Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai  masalah dasar dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat  mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan Pancasila, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional.
2.     Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta  rela  berkorban demi nusa dan bangsa.

Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
     Objek formalnya mencakup dua segi yaitu segi hubungan antara warga Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara. Objek  pembahasan  Pendidikan  Kewarganegaraan  menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1.      Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a.        Hak dan Kewajiban Warga Negara
b.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c.       Demokrasi Indonesia
d.      Hak Asasi Manusia
2.      Wawasan Nusantara
3.      Ketahanan Nasional
4.      Politik dan strategi nasional
5.      Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
6.      Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
     Pendidikan  Kewarganegaraan bersifat interdisipliner  (antar bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai disiplin ilmu, ilmu Hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat.
    Landasan ilmiah:
1.      Sistematika tata urutan materi  dari pengantar kewarganegaraan sampai system hankam rata
2.      Objeknya hubungan warga negara dengan negara dan pendidikan pendahuluan bela Negara
3.      Metode: multidisipliner berbagai ilmu pengetahuan
4.      Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945







E.     KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn

     Menurut Pokja Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan  dengan negara memecahkan berbagai  masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah  bangsa. Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai Pancasila
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.      Rasional, dinamis, dan  sadar akan hak dan  kewajiban sebagai warga Negara
4.      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari :
  1. Kurikulum Inti
  2. Kurikulum Institusional
Kurikulum Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang terdiri dari :
1.       Kelompok MPK ( Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian )
2.      Kelompok MKK ( Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan )
3.      Kelompok MKB ( Mata Kuliah Keahlian Berkarya )
4.      Kelompok MPB ( Mata Kuliah Perilaku Berkarya )
5.      Kelompok MBB ( Mata Kuliah Berkahidupan Bermasyarakat )

F.     Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MPK )
dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 38 / DIKTI / Kep / 2002, tanggal 18 Juli 2002. Keputusan tersebut berisi tentang rambu-rambu pelaksanaan kuliah di Perguruan Tinggi, yang menjelaskan bahwa MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kajian untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian mantab, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK ) terdiri dari :
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
Kesimpulan dari uraian di atas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian sekaligus bagian dari kurikulum inti. Sehingga PKn harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya pasal 37 ( 2 ) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat :
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
  3. Bahasa
Pada penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232 / U / 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 38 / DIKTI / Kep / 2002 terdapat sedikit perbedaan dengan UU Sisdiknas yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang bagian / unsur-unsur kurikulumnya, namun PKn tetap ada pada kedua kebijaksanaan atas. Pada pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) sangat jelas bahwa PKn wajib diberikan di sekolah mulai dari Pendidikan Dasar, Menengah sampai Perguruan Tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar